Perkuat Identitas Daerah, Pemprov Lampung Resmi Tetapkan "Kamis Beradat"
- Diposting pada 12 Januari 2026
- Berita
- Oleh Juli Hartawan
- 16 Dilihat
Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 4 Tahun 2025 nih! Mulai sekarang, setiap hari Kamis kita punya misi khusus untuk melestarikan budaya Lampung.
Aturannya simpel tapi penuh makna:
-
Wajib pakai Bahasa Lampung untuk pelayanan publik, rapat kerja, dan di sekolah. 🗣️
-
ASN wajib tampil bangga dengan Batik khas Lampung. 👕
Aturan ini berlaku di seluruh instansi pemerintah dan pendidikan se-Provinsi Lampung lho! Yuk, jadikan budaya sebagai identitas kebanggaan kita bersama. 🤝
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan kebijakan baru bertajuk "Hari Kamis Beradat". Langkah ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dalam upaya memperkuat serta melestarikan bahasa dan budaya Lampung di tengah masyarakat modern.
Kebijakan ini diikat secara hukum melalui penetapan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat Sebagai Upaya Memperkuat Pelestarian Bahasa Daerah dan Budaya Lampung.
Berdasarkan instruksi tersebut, terdapat aturan khusus yang harus diterapkan pada setiap hari Kamis. Pertama, Bahasa Lampung wajib digunakan dalam berbagai aktivitas institusional, mulai dari pelayanan publik, interaksi kerja antarpegawai, rapat, penyampaian sambutan, hingga kegiatan pembelajaran. Kedua, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk mengenakan pakaian batik khas daerah Lampung.
Penerapan Instruksi Gubernur ini bersifat menyeluruh dan berlaku di berbagai tingkatan instansi. Kebijakan ini menyasar lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga lembaga pendidikan dan perguruan tinggi se-Provinsi Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung menekankan bahwa budaya bukanlah sekadar warisan dari masa lalu, melainkan sebuah identitas daerah yang harus dijaga dan dihidupkan bersama oleh seluruh elemen masyarakat.
Bagi masyarakat maupun instansi yang ingin mengetahui rincian lebih lanjut, dokumen resmi mengenai Instruksi Gubernur Lampung tentang Kamis Beradat dapat diakses melalui tautan berikut: https://s.id/BerbahasaLampung425.
Sumber Informasi & Referensi:
-
Diolah dari publikasi resmi Instagram @siardata.lampung dan @diskominfotik.lampung
-
Informasi seputar BPKAD Pemprov Lampung:
-
Website: www.bpkad.lampungprov.go.id
-
Instagram: @bpkadprovlampung
-
Facebook: Bpkad Provlampung
-
YouTube: bpkad prov lampung
-
TikTok: bpkadprovlampung
-
Tulis Tanggapan